Pages

Senin, 10 Juni 2013

Manusia dan Tanggung Jawab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM meminta pemerintah ikut bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, yang menewaskan empat orang. Sebab, Komnas HAM menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap institusi negara di bidang penegakan hukum.
"Serangan terhadap Lapas Cebongan merupakan tindakan extra judicial killing terhadap empat tahanan yang tewas," ujar Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, di Jakarta, Jumat (12/4).
Dia mengatakan, negara memiliki kewajiban melindungi setiap warganya. Hal itu sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 39/1999 tentang kewajiban dan tanggung jawab pemerintah.
Komnas HAM, lanjutnya, akan menyelidiki apakah negara, dalam hal ini pihak kepolisian, sudah menjalankan kewajibannya memberikan perlindungan pada korban atau tidak. Bila tidak, bisa disimpulkan adanya indikasi pembiaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap penyerangan Lapas Cebongan.

Menurut Laila, Komnas HAM masih akan melanjutkan proses penyelidikan terkait kasus ini untuk mencapai hasil yang objektif. Selain itu, ia juga berjanji akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas.

Opini:
Menurut saya, apabila hal yang di lakukan oleh komnas HAM di jalankan sesuai peraturan negara ini maka pihak komnas ham melakukan yang benar. Karena apa? karena setiap manusia, meski dia melakukan kesalaan atau tidak sama - sama memiliki hakasasi manusia yang ahrus dijaga.
Pemerintah dituntut untuk melindungi setiap warga negaranya, itulah yang tertulis di Pasal 71 UU Nomer 39 tahun 1999 yang disebutkan diatas. Upaya dari pemerintah harus konkret, tidak hanya dari mulut pejabatnya saja. Kasus penyerangan lapas Cebongan harus mendapat reaksi yang tegas baik oleh pemerintah ataupun pihak kepolisian untuk mengusut tuntas siapa dibalik penyerangan ke lapas tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar