REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Komnas HAM meminta pemerintah ikut bertanggung jawab atas peristiwa
penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, yang menewaskan empat orang. Sebab, Komnas
HAM menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap institusi negara
di bidang penegakan hukum.
"Serangan terhadap
Lapas Cebongan merupakan tindakan extra judicial killing terhadap empat tahanan
yang tewas," ujar Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, di Jakarta, Jumat
(12/4).
Dia mengatakan, negara
memiliki kewajiban melindungi setiap warganya. Hal itu sesuai dengan Pasal 71
UU Nomor 39/1999 tentang kewajiban dan tanggung jawab pemerintah.
Komnas HAM, lanjutnya,
akan menyelidiki apakah negara, dalam hal ini pihak kepolisian, sudah
menjalankan kewajibannya memberikan perlindungan pada korban atau tidak. Bila
tidak, bisa disimpulkan adanya indikasi pembiaran yang dilakukan oleh pihak
kepolisian terhadap penyerangan Lapas Cebongan.
Menurut Laila, Komnas
HAM masih akan melanjutkan proses penyelidikan terkait kasus ini untuk mencapai
hasil yang objektif. Selain itu, ia juga berjanji akan terus mengawal
penyelesaian kasus ini hingga tuntas.
Opini:
Menurut saya, apabila hal yang di lakukan oleh komnas HAM di jalankan sesuai peraturan negara ini maka pihak komnas ham melakukan yang benar. Karena apa? karena setiap manusia, meski dia melakukan kesalaan atau tidak sama - sama memiliki hakasasi manusia yang ahrus dijaga.
Pemerintah dituntut
untuk melindungi setiap warga negaranya, itulah yang tertulis di Pasal 71 UU
Nomer 39 tahun 1999 yang disebutkan diatas. Upaya dari pemerintah harus
konkret, tidak hanya dari mulut pejabatnya saja. Kasus penyerangan lapas
Cebongan harus mendapat reaksi yang tegas baik oleh pemerintah ataupun pihak
kepolisian untuk mengusut tuntas siapa dibalik penyerangan ke lapas tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar