Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti
tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan
mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak
memihak atau sewenang-wenang.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut
disebut tidak adil.
Keadilan merupakan suatu hal yang memang menjadi hak oleh
setiap umat manusia yang hidup tanpa kecuali. Karena itu, manusia dan keadilan
cukup memiliki keterkaitan. Manusia yang berperan sebagai pelaku dan keadilan
yang dijadikan sebagai objek. Keadilan harus dilaksanakan dengan sejujur-jujurnya.
Tanpa memandang ras, agama maupun suku. Keadilan bisa ditegakkan bila
Manusia dan keadilan itu sendiri memiliki keharmonisan untuk saling menjaga
agar tidak terjadi ketidakadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar