Sindonews.com -
Sedikitnya, 202 orang Kepala Keluarga (KK) warga Desa Ujanmas Lama Kecamatan
Ujanmas menggelar pertemuan di Kantor Kepala Desa (Kades) Ujanmas Lama. Hal
ini, terkait adanya penggusuran lahan kebun karet milik warga oleh PT Musi
Hutan persada (MHP).
Kordinator warga
Syarifudin mengatakan, saat ini pihak PT. MHP telah melakukan penggusuran lahan
kebun karet milik warga. Diantaranya, lahan Purwanto (40) yang terletak di
wilayah Talang Tiding Blok Lantingan Timur unit XIII Lantingan tanpa adanya
perundingan terlebih dahulu.
Penggusuran dilakukan
dengan cara di buldoser yang diduga dibantu oleh oknum TNI dan Polri. Hal
serupa, kata dia, juga terjadi pada lahan milik Hendri (30) warga Kampung I
Desa Ujam Mas Lama.
Hendri dipaksa untuk
menandatangani formulir penyerahan kebun karet seluas tiga hektare secara
sukarela oleh pihak PT MHP yang didampingi oleh oknum yang menggunakan seragam.
Namun karena merasa tidak mengambil atau menggunakan lahan milik PT MHP maka
Hendri menolak untuk menandatanganinya.
Begitupula dengan Nur
Anto (40) dirinya terpaksa menandatangi formulir penyerahan kebun karetnya
seluas dua hektare karena merasa terintimidasi. Padahal, lahan tersebut ia beli
dari warga lainnya sekitar tahun 1995. Dimana, sebelumnya lahan tersebut bukan
lahan tanaman MHP. Namun, kebun karet yang sudah tua .
"Hal serupa juga
banyak terjadi pada warga lainnya. Bahkan, beberapa kebun lainnya juga telah di
tandai oleh pihak MHP untuk dilakukan penggusuran berikutnya," ujar
Syarifudin di Muaraenim, Selasa (11/12/2012).
Sekretaris Desa
(Sekdes) Ujanmas Lama, Mulkan, menuturkan pihaknya sangat prihatin atas permasalahan
ini. Namun, pihaknya berharap agar warga dapat menahan diri dan jangan berbuat
anarkis .
"Saya berharap
kepada anggota DPRD Muaraenim agar dapat memfasilitasi permasalahan ini dengan
tidak saling merugikan," ucap dia Anggota DPRD Kabupaten Muaraenim, Faizal
Anuar, mengungkapan tanah tersebut memang kawasan Hutan Lindung yang di
tetapkan oleh pemerintah Pusat. Untuk itu pihaknya meminta agar pihak PT. MHP
dapat menghentikan penggusuran lahan tersebut sebelum adanya kepastian yang
jelas.
“Untuk itu, kami harap
kepada pihak terkait agar dapat menyelesaikan masalah ini. Diharapkan, lahan
tersebut dapat diarahkan menjadi MHBM karena memang lahan yang ada belum
mencukupi," ungkap Faisal
Opini:
Menurut saya, wajar apabila warga Ujianmas Lama mengalami kegelisahan, karena lahan yang sudah di kelola cukup lama akhirnya akan digusur begitu saja oleh PT.MHP. Ditambah lagi kegelisahan warga bertambah karena PT tersebut juga menyewa para pereman berseragam lengkap untuk meminta warna menandatanagi sejumlah formulir yang dimana formulir itu untuk mengambil tanah warga secara paksa.
Anggota DPRD saja Muaraenim saja perpendapat tanah itu adalah tanah milik negara yang di tetapkan sebagai hutan lindung, dan diebut secara paksa oleh PT tersebut, itu sama saja melakukan tindakan ilegal oleh PT tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar