Pages

Senin, 06 Mei 2013

Manusia dan Keadilan


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang.

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

Keadilan merupakan suatu hal yang memang menjadi hak oleh setiap umat manusia yang hidup tanpa kecuali. Karena itu, manusia dan keadilan cukup memiliki keterkaitan. Manusia yang berperan sebagai pelaku dan keadilan yang dijadikan sebagai objek. Keadilan harus dilaksanakan dengan sejujur-jujurnya. Tanpa memandang ras, agama maupun suku. Keadilan bisa ditegakkan bila Manusia dan keadilan itu sendiri memiliki keharmonisan untuk saling menjaga  agar tidak terjadi ketidakadilan. 

Manusia dan Pandangan Hidup


Setiap umat manusia pasti punya pandangan hidup. dsri kecil di ajarkan apa yang terbaik buat masa depan kita sehingga bisa menjadi orang sukses dimasa dewasa nanti. setiap manusi memang mempunyai pandangan hidup masing-masing. apa yang ia mau itu adalah ciri sebagai pandangan hidup dia yang dilakukan.
Pandangan hidup juga bisa berupa keyakinan dalam hidup, seperti agama misalnya. Dari sinilah, agama yang menentukan jalan untuk menuju cita-cita dan kesuksesan yang diinginkan oleh seorang individu
Jika seseorang tidak mempunyai pandangan hidup. individu tersebut sepeti hidup tanpa tujuan. Ia akan terjerumus dalam kemalasan dan tidak akan pernah maju dalam melakukan apapun. dalam mengerjakan sesuatu yang harus kita lakukan adalah USAHA terlebih dahulu. dari usaha itu lah akan bangkit menjadi besar dan besar. sehingga apa yang ingin kita mau atau kita cita-citakan tercapai dengan apa yang kita lakukan.            
Jadi semua umat manusia jika tidak ada pandangan hidupnya maka akan jauh cita-cita yang diinginkannya. jadi kita sebagai umat manusia harus mempunyai pandangan hidup yang jelas agar mendapatkan kesuksesan yang kita inginkan selama ini.

Manusia dan Pandangan Hidup


BANDUNG, KOMPAS.com — Amerika Serikat baru menyadari bahwa negerinya bermasalah dengan perdagangan manusia sejak 2000-an. Kesadaran tersebut mulai mengemuka setelah munculnya kasus perbudakan tahun 1700-an.
"Amerika Serikat baru memiliki undang-undang mengenai perdagangan manusia pada tahun 2000," kata Terry M Kinney, penuntut umum federal dari Amerika Serikat yang hadir di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, untuk berbagi ilmu dengan mahasiswa Fakultas Hukum, Selasa (29/11/2011).
Kinney mengemukakan, perdagangan manusia menjadi masalah serius karena imbasnya bisa kepada dunia prostitusi, prostitusi anak, buruh ilegal, pengemis, hingga pembantu rumah tangga.
Beberapa kejahatan yang timbul dari perdagangan manusia adalah kejahatan domestik, prostitusi, pemerasan, pencucian uang, pelanggaran pajak, pemalsuan izin tinggal, kekerasan, pelanggaran keimigrasian, ancaman kekerasan, hingga pengiriman narkotika. Akan tetapi, kata Kinney, pangkal masalah dari perdagangan manusia adalah korupsi.
"Perdagangan manusia bisa terjadi karena petugas yang korup, hakim yang korup, hingga pejabat di semua lini. Perdagangan manusia takkan mungkin terjadi tanpa ada korupsi," ungkapnya.
Salah satu kasus perdagangan manusia yang pernah ditangani Kinney dengan tersangka Alex Mishulovich pada tahun 1995. Mishulovich membujuk enam gadis muda dari Latvia dengan janji bekerja sebagai pelayan di sebuah klub di Chicago dengan bayaran 60.000 dollar AS (sekitar Rp 550 juta) setiap tahun.
Kinney membantah mitos bahwa perdagangan manusia hanya menimpa orang berpendidikan rendah karena korbannya ternyata ada yang seorang pengusaha yang tergiur untuk hidup sejahtera di AS.
Sesampainya di AS, impian enam gadis muda itu buyar. Mishulovich menyita paspor mereka dan memaksa agar menuruti kemauannya. Bila tidak, para gadis akan diserahkan dengan ancaman pelanggaran visa. Keluarga mereka juga diancam untuk disakiti.
Di klub tersebut, para gadis diminta bekerja sebagai penari telanjang hingga pekerja seks komersial. Sempat ada yang kabur, tetapi kemudian tertangkap kembali dan dihajar di depan gadis lainnya.
Sewaktu Mishulovich tertangkap, Kinney pun kesulitan menyadarkan pihak pengadilan yang masih belum memercayai bahwa perbudakan masih ada. Pandangan tersebut akhirnya diakui setelah didapatkan bukti bahwa Mishulovich berencana untuk menjual gadis yang sudah ditipunya dengan harga 10.000 dollar AS (sekitar Rp 91 juta) per orang.

Opini:
Untuk opini/pendapat pada contoh kasus ini, menurut saya, apakah di Indonesia sendiri sudah memiliki undang-undang mengenai perdagangan manusia ? Jika belum ada, seperti yang dikatakan oleh Tn. Kinney bahwa "perdagangan manusia menjadi masalah serius karena imbasnya bisa kepada dunia prostitusi, prostitusi anak, buruh ilegal, pengemis, hingga pembantu rumah tangga.", maka dari itu Indonesia harus segera membuat undang-undang mengenai perdagangan manusia agar tidak terjadi perdagangan manusia di Negara kita ini.

Dan jika sudah ada, pemerintah harus bisa menegakkan keadilan bagi para pelaku perdagangan manusia, di hukum sesuai dengan undang-undang tersebut, dan bahkan menurut saya langsung saja di hukum mati agar bisa mengurangi populasi manusia yang kejam seperti itu.

Manusia dan Keadilan


BANYUMAS – Muflih Bambang Lukmono, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah yang menangani kasus nenek Minah, yang dituduh mencuri 3 biji buah kakao terbata-bata dan menahan air mata.

Hal ini karena ia tak kuasa menahan haru saat akan membacakan putusannya di depan terdakwa yang sangat lugu. Sementara beberapa pengunjung sidang juga terlihat meneteskan air mata.

Hakim akhirnya memutuskan pidana penjara selama satu bulan lima belas hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani terdakwa. Putusan inipun langsung disambut tepuk tangan para pengunjung sidang.

Kasus ini menjadi menarik dan menjadi perhatian wartawan, LSM dan pengamat hukum karena di saat turunnya kredibilitas penegak hukum yaitu polisi dan kejaksaan, justru ada seorang nenek yang dituduh mencuri 3 biji buah kakao dan dimeja hijaukan.
Sebelumnya, nenek Minah yang berusia lima puluh lima tahun, Warga Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ini sudah menjalani masa tahanan rumah selama 3 bulan. Hal ini ia jalani setelah mendapatkan pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto yang menangani kasusnya.

Minah dituduh mencuri buah kakao atau buah coklat sebanyak 3 biji dari tempatnya ia bekerja di PT Rumpun Sari Antan 4 di Desa Darmakradenan tak jauh dari rumahnya. Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan hakim ketua.

“Saya masih pikir-pikir dahulu atas keputusan hakim,” ujar Nurhaniah SH, Jaksa Penuntut Umum, Kamis (20/11/2009).

Rasa simpati juga ditunjukkan warga yang mengikuti sidang ini. Mereka secara spontan menyumbangkan uangnya kepada nenek Minah untuk ongkos pulang ke kampungnya yang berjarak sekitar 45 kilometer dari pengadilan.

Opini:
Hukum di negara ini terkadang membuat kehohan yang sangat aneh. Seorang nenek yang dituduh mencuri barang kecil yang mungkin bisa dibilang hal sepele yang bisa di selesaikan secara kekeluargaaan di hukum penjara mungkin cukup lama untuk salah yang hal ringan seperti itu. Sedangkan untuk tindakan pencurian uang rakyat seperti koruptor di ganjar hukuman yang sangat ringan dan denda yang kecil. Hukum di negara ini harus benar - benar di benahi.

Secara logis, kasus-kasus tersebut cukup tidak masuk akal. Tanggapan masyarakat bahwa hukum bisa 'dibeli' memang benar adanya. Mereka yang memiliki uang tampaknya tidak memiliki ketakutan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia ini. Sebaliknya, masyarakat menengah ke bawah yang tidak memiliki dana yang cukup (bahkan untuk menyewa pengacara) akan mendapat hukuman yang lebih berat dari apa yang dilakukan mereka yang memiliki uang.