Kelas : 4ka12
Pembajakan music di Indonesia bukan berita baru lagi, tetapi tetap saja dalam pembajakan musik ini ada beberapa pihak yang dirugikan dalam kasus ini entah itu musisi itu sendiri, pihak industri musik bahkan negara. berikut sumber berita yang bisa didapat terbaru ini:
Sumber 1
Sumber 2
komentar:
Pembajakan memang sudah menjadi penyakit mendarh daging sama seperti korupsi di negeri kita ini. Memang sulit menghilangkan kasus yang satu ini, sebagai pencinta music yang terjun juga sebagai pencipta dibidang tersebut ini bisa menimbulkan hambatan bagi kita dan sesama yang lainnya untuk berkarya karena ada rasa takut saat karena mempublikasikan karya mereka akan ada pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan pembajakan terhadap karya tersebut.
Memang sudah ada undang - undang tentang pembajakan yaitu terdapat pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tetapi masih belum cukup mengatasi permasalahan kasus besar yang merugikan ini. Aparat penegak hukum belum benar memberikan hukuman yang serius kepada pelaku.
Memang aparat penegak hukum tidak sepenuhnya tinggal diam atas pembajakan ada contoh salah satu berita seperti yang dikutip disini, mereka mulai bergerak membersihkan kasus pembajakan ini. Kami para musisi dan pencinta musik sangat menantikan negara ini bebas dari pembajakan, karena itu salah satu maslah peghambat kami dalam berkreasi.karena kami berkarya untuk menyalurkan kreasi kami bukan hanya untuk kepuasan kami sendiri, tetapi juga untuk kesenangan kepada para mereka yang menikmati hasil karya kami.
"because music is a some piece from our life"